Akreditasi sekolah/madrasah merupakan kewajiban sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas), Pasal 60 ayat (1) mengatakan bahwa akreditasi dilakukan untuk
menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal
dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Selain itu untuk menjamin kualitas layanan pendidikan
dasar dan menengah, mulai Tahun Anggara 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan
bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi. Hal ini sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Kemdikbud Nomor 0993/D/PR/2019 tentang Kualitas data Pokok
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam rangka pelaksanaan akreditasi
pada setiap sekolah sasaran pada tingkat Kabupaten/Kota di Tanah Papua secara
profesional, terpercaya, dan terbuka, maka diperlukan sosialisasi bagi setiap
Dinas Pendidikan, KPA, Asesor, bahkan ke
setiap satuan pendidikan (kepala sekolah dan operatornya) yang ada di tingkat
Kabuapten/Kota, agar memiliki informasi yang jelas, dan memungkinkan setiap
satuan pendidikan dapat mengisi DIA dalam sistem Penilai Akreditasi
Sekolah/Madrasah (SisPenA-S/M) yang telah teritegrasi dalam Data Pokok
Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud dan Education
management Informastion System (EMIS) Kemenag
Pengisian DIA secara daring di Sispena S/M menjadi prioritas utama tim Sispena BAP S/M . Sekolah bisa melakukan pengisian IPDIP kelengkapan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung secara manual terlebih dahulu. Setelahnya, pengisian DIA bisa dilakukan melalui Sispena-S/M secara daring. Hal ini dilakukan agar tidak mengalami banyak hambatan saat pengisian DIA S/M secara online. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi merupakan tabel data isian yang diisi oleh sekolah, sebagai data pendukung dalam pengisian instrumen akreditasi. IPDIP akreditasi merupakan satu kesatuan dengan instrumen akreditasi dan petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, sehingga pengisiannya harus sesuai dengan kenyataan yang ada di sekolah.
Pengisian Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah. Apabila perlu, sekolah membentuk tim yang terdiri atas pihak- pihak relevan, agar dapat mengisi seluruh butir dalam IPDIP Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.
IPDIP merupakan bahan kelengkapan untuk visitasi asesor ke sekolah. Oleh karena itu telitilah kembali jawaban untuk setiap butir pernyataan secara seksama.
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SD/MI, Download Disini
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SMP/MTs , Download Disini
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SMA/MA , Download Disini
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SMK , Download Disini
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SLB , Download Disini
Jika Mengalami kesulitan untuk mendownload silahkan download melalui Google Drive dibawah ini
Unduh IPDIP SD/LB , Download Disini
Unduh IPDIP SMP/LB , Download Disini
Unduh IPDIP SMA/LB , Download Disini
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SD/MI, Download Disini
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SMP/MTs , Download Disini
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SMA/MA , Download Disini
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SMK , Download Disini
Draf instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP 2020 jenjang SLB , Download Disini


0 Comments:
Post a Comment