Salah satu tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana tercatum dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Regulasi ini mengandung makna bahwa negara mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan tiap-tiap warga negaranya guna mewujudkan pendidikan yang bermutu. Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 13 tahun 2018 menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sebagai badan mandiri yang diberi kewenangan untuk menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar & Menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dalam rangka menindaklanjuti regulasi di atas, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Papua dipercayakan pemerintah pusat melalui APBN T.A 2019 untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah sebanyak 664, dan sebagai bentuk tranparansi dan akuntabilitas publik serta pemanfaatan hasil-hasil akreditasi, BAN-S/M Provinsi Papua harus mensosialisasikan dan mempublikasikan hasil akreditasi sekolah/madrasah (status dan peringkat) kepada stakeholder pendidikan. Niat baik pemerintah pusat untuk mengagendakan 664 sekolah/madrasah diakreditasi tahun 2019, ternyata tidak dapat dijawab 100 % oleh BAN-S/M Provinsi Papua, karena berbagai kendala, sehingga sampai akhir tahun 2019, BAN-S/M Provinsi Papua hanya mengakreditasi sebanyak 615 (92,62) sekolah/madrasah. Itu artinya masih terdapat 49 atau 7,37 % sekolah/madrasah yang belum dilakukan asesmen lapangan/visitasi. Keempat puluh sembilan sekolah/madrasah tersebut akan menjadi agenda utama ditahun 2020 dengan menggunakan instrument baru yang dikenal dengan sebutan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang lebih menekankan pada aspek penilaian dari compliance menuju performance.
Pergeseran padadigma baru penilaian akreditasi ini, memberi catatan bagi sekolah/madrasah dan berbagai pihak bahwa untuk mencapai sekolah/madrasah bermutu, tidak bergantung pada pemenuhan aspek yang bersifat administrative semata, tetapi fokus pada pemenuhan mutu yang lebih substantive. Beberapa kendala utama yang dihadapi BAN-S/M Provinsi Papua 2019 tidak mencapai 664 sekolah/madrasah yang diakreditasi, diantaranya (1) Kesiapan Sekolah/madrasah. Sebagaian besar sekolah/madrasah kurang siap diakreditasi (menyiapkan sekolah dan mengisi DIA (Daftar Isian Akreditasi) dalam SisPenA-S/M (Sistem Penilaian Akreditasi) sekolah/madrasah, (2) Pertimbangan keamanan dan kenyamanan.
Bahwa sejak peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan bulan Agustus 2019 dibeberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi 615 Sekolah/Madrasah Provinsi Papua diakreditasi Papua dan Papua Barat, dan (3) keadaan geografis/medan/jangkauan 3 T yang membutuhkan waktu dan budgeting yang cukup memadai, karena beberapa titik sasaran akreditasi ada di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3 T) yang belum ada akses umum, dan hanya melalui transportasi udara dengan sistem carteran pesawat.
Adapun capaian hasil akreditasi sekolah/madrasah Provinsi Papua tahun 2019 dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
|
Jenjang
|
Peringkat
|
Status
|
Jml
|
|||
|
A
|
B
|
C
|
Terakreditasi
|
Tidak
Terakreditasi
|
||
|
SD
|
9
|
53
|
241
|
303
|
139
|
442
|
|
MI
|
3
|
4
|
4
|
11
|
-
|
11
|
|
SMP
|
4
|
11
|
40
|
55
|
10
|
65
|
|
MTs
|
-
|
1
|
1
|
2
|
-
|
2
|
|
SMA
|
18
|
11
|
10
|
39
|
3
|
42
|
|
MA
|
2
|
3
|
2
|
7
|
-
|
7
|
|
SMK
|
5
|
14
|
16
|
35
|
11
|
46
|
|
Jml
|
41
|
97
|
314
|
452
|
163
|
615
|
|
%
|
6,67
|
15,77
|
51,05
|
73,49
|
26,50
|
|
Gambaran keperingkatan dan status akreditasi pada tabel di atas, menunjukkan bahwa rata-rata capaian standar mutu pendidikan dari 615 sekolah/madrasah tahun 2019 mencapai 51,05 % atau separoh sekolah/madrasah masih ada diperingkat C, bahkan masih ada 163 (26,50%) sekolah/madrasah yang berstatus Tidak Terakreditasi (TT). Sekolah/madrasah yang berstatus TT ini sangat memprihatinkan saat ini dan kedepanya. Sekolah/madrasah tertantang dengan Surat Edaran Kemendikbud Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0993/D/PR/2019 poin 6 mengatakan bahwa untuk menjamin kualitas layanan Pendidikan Dasar dan Menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan diberikan bagi Satuan Pendidikan telah terakreditasi.
Surat Edaran ini memberi makna yang sangat luas bagi bangsa dan negara. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mendorong semua satuan pendidikan, dan masyarakat pengguna jasa pendidikan untuk melakukan berbagai upaya dalam mempercepat pemenuhan SNP pada masing-masing satuan pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Data hasil akreditasi ini dapat dijadikan sebagai salah satu referensi dalam pengambilan kebijakan perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan peningkatan mutu pendidikan baik oleh sekolah/madrasah, masyarakat, maupun pemerintah, sekaligus mendukung kebijakan Direktorat di atas dalam upaya menjamin kualitas pendidikan yang berdaya saing global 4.0




0 Comments:
Post a Comment