Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan unsur pendukung tugas
Bupati dalam penyelenggaran Pemerintahan daerah di bidang
penanggulangan bencana yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. (https://bnpb.go.id).Dalam
BPBD terdapat bidang rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) yang bertanggung jawab
dalam pelaksanaan pembangunan fisik daerah bencana alam pasca bencana. Sebelum
melakukan pelaksanaan pembangunan fisik, bidang rehabilitasi dan
rekonstruksi melakukan pengkajian dan penilaian meliputi
identifikasi, perhitungan kerusakan, kerugian fisik dan non fisik yang
menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur,
ekonomi, sosial dan lintas sektor. Pada Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
(RR), terdapat lima (5) sektor yang menjadi fokus dalam penanganan Pasca
Bencana yaitu :
1.
Sektor
Perumahan dan Permukiman
2.
Sektor
Infrastruktur Publik
3.
Sektor
Ekonomi Produktif
4.
Sektor
Sosial, dan
5.
Lintas
Sektor
Bagi Yang berminat Silahkan kontak
Phone : 082113545666
WA : 082113545666







0 Comments:
Post a Comment